Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Antikriminalisasi Pejabat Rentan Dimanfaatkan Koruptor

Kompas.com - 08/07/2015, 17:44 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai wacana penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden terkait antikriminalisasi pejabat rentan dimanfaatkan oknum tertentu untuk melancarkan tindak pidana korupsi.

"Peraturan presiden (Perpres) tentang antikriminalisasi pejabat berpotensi dijadikan "bumper" oleh pejabat melakukan tindak pidana korupsi," kata Oce Madril di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/6/2015).

Menurut Oce, perpres antikriminalisasi pejabat tidak begitu relevan dengan tujuannya yakni untuk melindungi pejabat dari kriminalisasi dalam mempercepat pembangunan dan mengeluarkan kebijakan di daerah.

Untuk menghindarkan pejabat dari jeratan hukum saat mengeluarkan kebijakan atau melakukan pencairan anggaran, menurut Oce, pemerintah cukup menjamin dan memastikan bahwa berbagai kebijakan yang dikeluarkan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Pemerintah cukup memastikan bahwa proses yang dijalankan sesuai prosedur," kata dia.

Kendati demikian, kata Oce, apabila kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat di daerah bertentangan dan melanggar hukum, maka harus tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sepanjang kebijakannya salah (bertentangan dengan hukum) ya tetap salah," kata dia. (Baca: Pimpinan KPK Anggap Tak Perlu Ada Perpres Antikriminalisasi Pejabat)

Selain itu, menurut dia, apabila Perpres tersebut akhirnya dikeluarkan, maka dalam kasus tertentu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat kasus pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi serta mengeluarkan kebijakan yang merugikan negara.

"Yang tetap berlaku tetap Undang-Undang, karena Presiden tidak dapat menganulir Undang-Undang," kata dia. (Baca: KPK Tidak Akan Terpengaruh Perpres yang Lindungi Pejabat Korup)

Sebelumnya, Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, rencana penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden terkait antikriminalisasi pejabat dimaksudkan untuk kebaikan negara atau pro-negara. "Ini pro-negara, supaya negara jalan," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta.

Rencana perpres atau inpres tersebut agar pejabat di daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran di daerah. (Baca: Wapres: Apa Urusannya KPK Menolak Perpres Anti-kriminalisasi Pejabat?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com