JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos pada seleksi administrasi menjalani seleksi tahap kedua mulai hari ini. Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Destry Damayanti mengatakan, pada tahap ini, para peserta harus menyelesaikan 70 soal pilihan ganda dalam tes obyektif. Selain itu, peserta juga diminta membuat makalah kompetensi.
"Ini adalah tahap kedua, berupa tes obyektif dan buat makalah kompetensi. Pada tes obyektif, ada soal pilihan ganda sekitar 70-an nomor," ujar Destry di Gedung Pusdiklat Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Destry mengatakan, soal-soal itu terkait pengetahuan peserta mengenai KPK. (Baca Tes Capim KPK Tahap Kedua, Johan Mudah Jawab, Jimly Kesulitan)
Selain itu, para peserta juga wajib membuat makalah kompetensi. Orisinilitas makalah itu akan menjadi bahan pertimbangan seleksi. Destry mengatakan, dalam makalah ini, Pansel KPK akan menilai dua makalah yang dibuat peserta.
"Satu makalah dibuat di rumah dan satunya lagi di sini," kata Destry.
Peserta menulis makalah tersebut dengan tulisan tangan. Tujuannya agar menjamin orisinalitas tulisan dan pemikiran mereka mengenai KPK. Hasil tes tersebut akam diumumkan pada 15 Juli 2015. Seleksi tahap ketiga, yaitu profile assessment, akan berlangsung pada 27-28 Juli 2015.
Pada seleksi tahap pertama atau tahap administrasi, sebanyak 194 orang pendaftar dinyatakan lolos. Pansel KPK memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi mulai 4 Juli hingga 3 Agustus 2015.
Pengumuman daftar pendek calon pimpinan KPK akan disampaikan pada 12 Agustus. Tes kesehatan dilakukan pada 18 Agustus, wawancara pada 24-27 Agustus, dan laporan akan disampaikan oleh Pansel kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.