JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Ali menyoroti kinerja anggota DPR periode 2014-2019 yang pada masa sidang IV periode 2014-2015 ini tak menghasilkan satu pun produk legislasi. Menurut dia, anggota DPR periode 2009-2014 lebih produktif karena setiap masa sidang ada produk legislasi yang disahkan.
"Ooo ada, pasti ada (setiap masa sidang). Saya kira enggak ada yang lolos, ada aja," kata Marzuki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2015).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu tak ingin menyalahkan sepenuhnya kinerja anggota dewan saat ini dalam membahas produk legislasi. Pasalnya, meski pembentukan UU merupakan wewenang DPR, namun hal itu tidak akan bisa berjalan tanpa kerjasama dari pemerintah.
"Di republik ini, apapun bentuk UU harus dengan persetujuan pemerintah," ujarnya.
Marzuki pun membandingkan wewenang pembentukan UU di Indonesia dengan Amerika Serikat. Di negeri Paman Sam itu, setiap produk legislasi murni merupakan hasil karya parlemen Amerika.
Parlemen di sana tidak perlu mendapatkan persetujuan pemerintah untuk membuat sebuah UU. Namun, pemerintah dapat memveto UU yang disetujui, apabila menganggap tidak sepakat dengan UU tersebut.
"Kalau di Indonesia ini karya bersama. Jadi kita itu agak lucu-lucuan ya. Wewenangnya ada di DPR tapi tidak bisa berjalan kalau pemerintah tidak setuju," tandasnya.
Sebelumnya, DPR RI dipastikan tidak mengesahkan satu pun undang-undang dalam program legislasi nasional pada masa sidang IV 2014-2015. Setelah berjalan selama sekitar satu setengah bulan, masa sidang IV akhirnya ditutup pada Selasa (7/7/2015), tanpa hasil legislasi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon beralasan, masa sidang IV ini memang difokuskan pada pembahasan UU. Adapun pengesahan UU akan difokuskan pada masa sidang berikutnya.
"Targetnya dari penyusunan ke pembahasan, kami targetkan mulai intensif pada masa sidang V," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, lanjut Fadli, pembahasan dan pengesahan UU bukan hanya dilakukan oleh DPR, melainkan juga oleh pemerintah. Menurut dia, sejauh ini baru tiga draf RUU yang diserahkan oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.