Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap Perijinan Tambang Diperiksa sebagai Saksi Adriansyah

Kompas.com - 08/07/2015, 10:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat diperiksa sebagai saksi bagi anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah terkait kasus dugaan suap pengurusan ijin pertambangan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew merupakan terdakwa dalam kasus itu dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi A (Adriansyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (8/7/2015).

Selain memeriksa Andrew, KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Indo Mineral, Suparta, dan Deden Komara. Berdasarkan dakwaan Andrew, Adriansyah menerima uang sebesar Rp 1 miliar, 50 ribu dollar AS, dan 50 ribu dollar Singapura terkait pengurusan ijin tersebut. Pada November 2012, Andrew meminta bantuan Adriansyah untuk mengurus perijinan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Dutadharma Utama, yang sebelumnya hanya izin usaha pertambangan ekplorasi.

PT DDU akan bermitra dengan PT Indo Asia Cemerlang, perusahaan yang dipercayakan kepada Andrew. Kendati permohonan tersebut tidak dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil eksplorasi, studi kelayakan, dokumen UKL/UPL, dan rencana pembangunan sarana prasarana, Adriansyah tetap menerbitkan Keputusan Bupati tentang persetujuan peningkatan izin usaha.

Tenyata, PT IAC dan PT DDU belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai syarat terbitnya surat eksportir terdaftar. Selain itu, PT DDU memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan karena luas area izin pertambangan di atas 220 hektar yang diurus hingga Gubernur Kalimatan Selatan.

Untuk mempersingkat waktu, Andrew menceritakan persoalan tersebut kepada Adriansyah yang saat itu sudah menjadi anggota DPR RI. Terkait dengan pengurusan izin tersebut, Andrew memberikan uang sebesar 50 ribu dollar AS kepada Adriansyah pada 13 November 2014. Beberapa hari kemudian, Andrew kembali memberikan uang sebesar Rp 500 juta rupiah kepada Adriansyah.

Kemudian, Andrew memberikan uang lagi kepada Adriansyah sebesar Rp 500 juta pada 28 Januari 2015. Keseluruhan transaksi tersebut diberikan Andrew melalui orang suruhannya, Agung Krisdiyanto.

Diketahui, Agung merupakan anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Pada 9 April 2015, Agung sebagai kurir Andrew pergi ke Bali membawa uang sebesar 44 ribu dollar Singapura dan Rp 57,36 juta. Kemudian, Agung menyerahkan uang dari Andrew yang disimpan dalam amplop cokelat kepada Adriansyah.

"Ini Pak ada titipan amanah dari Pak Andrew. Dan untuk permintaan Bapak juga sudah saya tukarkan. Semua kuitansi penukarannya juga ada di amplop tersebut," kata Jaksa, menirukan ucapan Agung kepada Adriansyah.

Setelah itu, Adriansyah memberi Agung uang sebesar Rp 1,5 juta dari amplop tersebut untuk biaya menginap di hotel. Saat itu juga, Agung dan Adriansyah ditangkap penyidik KPK dan uang tersebut disita sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com