JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa rencana pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjamin kepala daerah untuk tidak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan pembangunan tidak lantas membuat mereka kebal hukum. Kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tetap akan dijerat hukum.
"Bila ada mens rea (niat jahat) di balik kebijakan itu, UU Tipikor berlaku bagi pelanggaran," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2015).
KPK mengapresiasi bila penerbitan peraturan presiden itu dimaksudkan untuk pencegahan korupsi. Indriyanto mengatakan, KPK akan berpijak pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila penyelenggara negara menyimpangi kebijakannya.
"(Akan ditindak) jika jelas-jelas ada mens rea, antara lain kick back di balik kebijakan-kebijakan yang dibuat," kata Indriyanto.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun draf perpres anti-kriminalisasi kepala daerah tersebut. Dengan perpres itu, kepala daerah diharapkan tidak lagi takut terjerat kasus hukum jika mengambil langkah tegas untuk percepatan pembangunan proyek. Jika ada aturan yang dilangkahi dalam mempercepat realisasi proyek di daerah, penyelesaiannya akan didorong melalui jalur administrasi. (Baca: Jusuf Kalla Ingin Kebijakan Pembangunan Daerah Tak Diganggu oleh Kriminalisasi)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, peraturan tersebut dibuat bukan untuk berkompromi dengan praktik korupsi. (Baca: Perpres Jaminan Antikriminalisasi Bukan Kompromi terhadap Korupsi)
Percepatan pembangunan itu antara lain untuk mendorong penyerapan anggaran tahun ini. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa penyerapan anggaran pembangunan daerah per 30 Juni 2015 baru mencapai 25,92 persen. Pada semester kedua, penyerapan anggaran pembangunan daerah diharapkan bisa di atas 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.