"Ini pro-negara supaya negara jalan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Rencana perpres atau inpres tersebut dimaksudkan agar pejabat di daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran di daerah.
Namun, rencana itu mendapat protes dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Terkait akan hal itu, Wapres mengatakan, jika rencana perpres atau inpres anti-kriminalisasi pejabat daerah tersebut terwujud, KPK harus mematuhinya.
"Kalau pemerintah membuat itu, tidak boleh menolak. Bagaimana caranya? Apa urusannya KPK bisa menolak keppres yang dikeluarkan pemerintah?" kata Wapres.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan menerbitkan perpres atau inpres terkait anti-kriminalisasi terhadap pejabat daerah dalam menjalankan anggaran.
Hal itu dimaksudkan agar penyerapan anggaran di daerah dapat berjalan dengan baik karena selama ini Sofyan mendapati banyak pejabat daerah ketakutan dalam menjalankan anggaran setempat.
"Selama ini kita dengar, pejabat ada yang ketakutan, padahal baru memulai tender. Oleh sebab itu, nanti kita terbitkan perpres dan inpres yang tujuannya bukan hanya mempercepat pembangunan infrastruktur, melainkan juga proyek pemerintah," kata Sofyan Djalil.
Sofyan menambahkan, perpres anti-kriminalisasi pejabat terkait percepatan pembangunan proyek infrastruktur akan bersinergi dengan perpres yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk mempermudah perizinan.
"Sekarang perpres dan inpres itu meminta kalau perizinan bisa digabung, maka digabung saja, misalnya izin amdal dengan izin lokasi karena akan mempermudah. Lagi pula kendalanya saat ini masih di birokrasi, regulasi, dan perizinan," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri mencatat penyerapan anggaran di daerah pada semester pertama baru mencapai 25,92 persen.
Angka tersebut dinilai masih terlalu kecil dalam pelaksanaan anggaran belanja di daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.