JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto mengakui bahwa hingga penutupan masa sidang IV Tahun 2014-2015, kerja legislasi DPR masih belum optimal. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan sejumlah pembahasan undang-undang yang menjadi prioritas dalam program legislasi nasional. Namun, hingga pertengahan tahun 2015 ini, masih ada beberapa undang-undang prioritas yang belum juga diselesaikan.
"DPR bersama pemerintah perlu lebih konsentrasi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi ini, terutama untuk menyelesaikan Prioritas Prolegnas Tahun 2015 dalam kurun waktu yang tersisa karena banyak tunggakan RUU yang harus diselesaikan segera," kata Setya dalam pidato penutupan paripurna IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Meski banyak tunggakan pekerjaan, Setya mengklaim bahwa DPR sudah bekerja semaksimal mungkin dalam agenda legislasi ini. Sejumlah agenda legislasi yang telah dilakukan antara lain mengevaluasi prioritas Prolegnas Tahun 2015, menyetujui rancangan undang-undang usul inisiatif DPR, harmonisasi RUU, dan menerima RUU usul pemerintah.
Setya menjabarkan, dalam evaluasi prolegnas, DPR melakukan penggantian dan penambahan RUU prioritas tahun 2015 sehingga prolegnas prioritas 2015 menjadi 39 RUU. "DPR sudah menetapkan tiga RUU usul inisiatif DPR yaitu RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Penjaminan, RUU tentang Larangan Minuman Berakohol. Ketiga RUU tersebut sudah disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan respons," kata Setya.
Selain itu, ada enam RUU yang sudah ada di tahap harmonisasi Badan Legislasi DPR. Enam RUU itu adalah RUU tentang pertahanan, RUU tentang jasa konstruksi, RUU tentang pertembakauan, RUU tentang kebudayaan, RUU Sistem Perbukuan, serta RUU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan. DPR juga sudah menerima empat RUU usul pemerintah. Keempatnya adalah RUU KUHP, RUU tentang Merek, RUU Paten, dan RUU terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"DPR lewat Bamus sudah menetapkan alat kelengkapan DPR yang melaksanakan pembahasan dengan pemerintah. Empat RUU ini dimulai dibahas pada masa sidang yang datang," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.