Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Dianggap Jadi Pintu Masuk untuk Memundurkan Pilkada

Kompas.com - 07/07/2015, 14:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Nasdem Jhonny G Plate menilai, revisi UU Mahkamah Konstitusi terkait pasal waktu penyelesaian sengketa pilkada, hanya akan menjadi pintu masuk untuk memundurkan jalannya pilkada serentak. Pasalnya, melalui revisi tersebut maka UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada juga harus direvisi.

"Revisi ini akan mendorong UU Pilkada untuk direvisi. Sehingga dengan berbagai macam alasan, pasal krusial lain yang terdapat di dalam UU Pilkada juga akan direvisi," kata Jhonny di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2015).

Jhonny menuturkan, saat ini tahapan pilkada serentak yang dijadwalkan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 sudah berjalan. Baik pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang akan diajukan parpol atau gabungan parpol, akan mulai mendaftarkan diri pada 26-28 Juli 2015.

Jhonny melihat, munculnya wacana revisi UU MK tersebut justru dimanfaatkan oleh parpol yang memiliki persoalan kepengurusan internal untuk merevisi UU Pilkada. Ia pun menyarankan agar sebaiknya parpol yang bersengketa segera menyelesaikan persoalan secara internal.

"Ada kecenderungan ini dimanfaatkan parpol yang bersengketa secara internal kalau itu diubah. Kalau sudah begini, bukannya memperlancar pilkada tapi justru menghambat," tegasnya.

Untuk diketahui, hingga kini konflik internal terkait sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar dan PPP belum rampung. Sementara, KPU menegaskan hanya akan menerima pasangan calon kepala daerah yang diusulkan parpol atau gabungan parpol, yang ditandatangani oleh satu ketua umum dan sekretaris jenderal.

KPU telah menerbitkan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah. Di dalam pasal 36 ayat 1 PKPU tersebut disebutkan, apabila keputusan Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri.

Namun, di dalam pasal 36 ayat 2, apabila dalam proses penyelesaian sengketa itu terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik.

Sedangkan dalam pasal 36 ayat 3 dituliskan jika sengketa belum mendapat keputusan hukum tetap, maka partai politik bisa melakukan islah yang kemudian didaftarkan ke kementerian. Kepengurusan hasil islah ini bisa digunakan KPU untuk memproses pengajuan calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com