JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta bantuan Dewan Pers untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri mengenai laporan ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.
Romli melaporkan dua anggota ICW dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di beberapa media.
"Kami mengadukan pemberitaan, di mana tidak ada intensi ICW, tetapi dinilai oleh Prof Romli pemberitaan tersebut merugikan dirinya," ujar Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Menurut Donal, penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan Romli dengan memanggil dua anggota ICW dan beberapa pihak yang terkait dengan pemberitaan di media massa. (baca: Polisi Akan Panggil Ahli Bahasa Usut Laporan Romli)
Donal mengatakan, kasus tersebut bermula pada Mei 2015, di mana beredar sejumlah nama-nama yang berpotensi menjadi anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama-nama yang beredar dan tidak jelas sumbernya tersebut, seperti Saldi Isra, Oegroseno, Zainal Arifin Mochtar, Romli Atmasasmita, Refly Harun, Margarito Kamis, dan Imam Prasodjo. (baca: Bantah Terima Dana dari KPK dan APBN, ICW Paparkan Sumber Pendanaan)
Menurut Donal, ICW kemudian merespons beberapa pemberitaan di media massa, yang pada konteksnya ICW ingin menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo, agar lebih selektif dalam memilih anggota pansel KPK. Dalam hal ini, ICW bertindak sebagai narasumber yang pernyataannya dimuat dalam media massa.
"Kami khawatir ada upaya infiltrasi KPK melalui jalur pansel," kata Donal.
Meski demikian, sebut Donal, dalam memberi pendapat, ICW tidak pernah menyebut atau menyudutkan salah satu nama yang diduga akan dipilih sebagai anggota pansel. (baca: KPK Bantah Tudingan Romli soal Pembiayaan ICW)
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menduga bahwa kasus tersebut terkait pelanggaran kode etik pers. Dewan Pers akan segera mengirimkan surat kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso agar kasus tersebut diselesaikan melalui sidang etik di Dewan Pers.
Pada Kamis (21/5/2015), Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ketiga orang tersebut yaitu, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, sebagai mantan penasihat KPK.
Romli mengatakan bahwa dirinya merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.