JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR Jhonny G Plate menolak usulan revisi atas UU Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur batas waktu MK untuk menyelesaikan sengketa pilkada serentak. Pasalnya, hingga kini belum diketahui berapa banyak jumlah sengketa pilkada yang akan diajukan ke MK.
"Ini sulit diterima, karena kita belum tahu ada berapa sengketa yang akan diajukan ke MK," kata Jhonny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Dalam rapat konsultasi gabungan antara pemerintah dengan DPR, Senin (6/7/2015), Wakil Ketua MK Anwar Usman mengusulkan penambahan waktu penyelesaian sengketa pilkada. Anwar mengusulkan waktu penyelesaian sengketa pilkada menjadi 60 hari kerja dari waktu saat ini selama 45 hari kalender.
"Kalau sengketa pilkada yang diajukan hanya empat atau lima, tentu tidak perlu waktu lama bagi MK untuk menyelesaikannya. Tapi kalau misalnya 269 pilkada itu bermasalah, lalu diajukan semua, maka waktu 60 hari juga tidak akan cukup menyelesaikannya," ujar Jhonny.
Selain itu, ia menambahkan, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sengketa yang dapat ditangani MK telah dibatasi. Batas sengketa tersebut terkait persoalan selisih perhitungan suara.
Menurut dia, MK selama ini memiliki manajemen dalam penanganan sengketa pemilu. Sistem tersebut dianggap cukup baik untuk diterapkan dalam proses penanganan penyelesaian sengketa pilkada serentak mendatang.
"MK bisa menyusun secara sistematis, mulai dari jadwal pleno yang bisa dilakukan kapan saja hingga sidang maraton," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.