Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ultimatum Pemerintah Revisi PP Jaminan Hari Tua dalam 2 x 24 Jam

Kompas.com - 06/07/2015, 22:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu 2 x 24 jam.

Tak hanya untuk JHT, pemerintah juga diminta merevisi PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP).

"Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK, JK, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT dalam waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan ketiga PP tersebut," demikian kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Saat dikonfirmasi kesiapan pemerintah atas permintaan DPR tersebut, Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri belum memberikan tanggapan. Demikian pula dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya.

Dalam RDP tersebut, Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu 1 x 24 jam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK, JK, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT.

Butuh waktu

Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua (JHT) masih terus diproses. Ia memastikan aspirasi tenaga kerja mengenai batas pencairan dana tersebut akan diakomodasi.

"Perubahannya saja yang kami masukkan ke dalam PP JHT yang baru sebagaimana yang dikehendaki pekerja buruh selama ini," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Dengan revisi tersebut, kata Hanif, seharusnya sudah tak ada lagi polemik terkait hal tersebut. Ia menegaskan, revisi dilakukan bukan karena kesalahan pemerintah, melainkan justru karena merespons aspirasi di lapangan.

Menurut Hanif, terbitnya PP tersebut juga bukan karena pemerintah tergesa-gesa dan melupakan proses sosialisasi. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai 1 Juli 2015.

"Prosesnya sedang berjalan. Ini butuh waktu. Kalau revisi cuma mengetik doang itu sehari bisa. Masalahnya harus koordinasi dan rapat dengan banyak pihak," ujarnya.

Sebelumnya, aturan baru tentang JHT dan program ketenagakerjaan lainnya itu mengundang polemik di masyarakat. PP baru ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku tanggal 1 Juli 2015.

Gelombang penolakan datang dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, baik melalui viral maupun turun ke jalan.

Pada akhirnya, pemerintah pun berencana mengkaji ulang aturan tersebut. Besok, Selasa (7/7/2015), Komisi IX DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri setelah rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com