JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo tetap berkeyakinan bahwa cara rekonsiliasi adalah cara terbaik yang bisa dilakukan dalam proses penanganan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Menurut dia, upaya penegakan hukum saat ini sulit dilakukan karena kasus-kasus itu sudah lama terjadi.
"Ya peristiwanya kan sudah cukup lama itu, bagaimana mencari bukti-buktinya, dan sebagainya. Nyatanya kan ini sudah berapa tahun nggak selesai, maka kami ingin cepat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/7/2015).
Prasetyo menganggap para aktivis HAM yang mengkritik kebijakannya tidak tahu kesulitan yang dihadapi kejaksaan di lapangan untuk mengusut kasus itu. Dia khawatir, jika pemerintah tetap bersikeras pengadilan HAM digelar, hasil penelusuran jaksa tidak optimal.
"Kenapa harus dipaksakan pengadilan HAM kalau sulit? Nanti hasilnya tidak optimal, protes lagi," ucap mantan politisi Partai Nasdem itu.
Prasetyo juga mengklaim bahwa keluarga korban sudah menerima akan dilakukannya rekonsiliasi. Pasalnya, mereka juga ingin agar kasus itu segera berakhir. Dia menuding keluarga korban yang keberatan atas pendekatan rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah tidak mewakili seluruh korban.
"Apa mereka mewakili semuanya, tidak juga. Coba tanya ke Komnas HAM, mereka yang lakukan pendekatan ke pihak korban," kata dia.
Saat disinggung soal janji kampanye Jokowi untuk menggelar pengadilan HAM bagi kasus pelanggaran HAM berat, Prasetyo kembali meminta agar masyarakat berpikir realistis lantaran kasus-kasus itu sudah terjadi belasan hingga puluhan tahun yang lalu. Dia juga mengklaim cara ini sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Janji Jokowi
Keluarga korban pelanggaran HAM hingga kini masih menuntut keadilan. Di dalam visi, misi, dan program aksi saat kampanye lalu, Jokowi dan Jusuf Kalla berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu dan menghapus semua bentuk impunitas.
Komitmen itu disampaikan pada dua butir sebagai berikut:
(1). "Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial bagi bangsa Indonesia, seperti kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.
(2). "Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM."
Bagi keluarga korban, menghapus impunitas hanya bisa terwujud dengan penyelesaian melalui pengadilan, yaitu Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan satu-satunya UU yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.