Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Jangan Dipelintir, Presiden Justru Akomodasi Keinginan Buruh

Kompas.com - 06/07/2015, 15:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menampik adanya ketidakcermatan penyusunan peraturan di lingkar istana menyusul diubahnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Teten mengatakan, tak ada yang salah dari peraturan itu, tetapi Presiden mengubahnya untuk mengakomodasi kepentingan buruh.

"Jangan dipelintir, ini kan bagus. Itu kalau konsekuen dijalankan dengan UU itu, memang PP-nya seperti itu. Tapi kan buruhnya tidak mau, jadi untuk menampung keinginan buruh, maka direvisi," ujar Teten di Istana Kepresidenan, Senin (6/7/2015).

Teten mengatakan, PP 46/2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Juni sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pencairan jaminan hari tua baru bisa dilakukan setelah 10 tahun. PP kemudian diturunkan dan hanya melengkapi perihal jumlah pencairan yang diterima.

Yang terjadi, sebut Teten, UU SJSN ternyata memiliki celah hukum. Undang-undang itu tidak mengatur perihal buruh yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu memicu protes dari kalangan buruh. Dengan demikian, Teten menegaskan bahwa revisi PP JHT bukan akibat ketidakcermatan pemerintah.

Teten mengatakan, revisi terhadap PP tersebut merupakan jalan tengah untuk mengakodomasi kepentingan buruh yang terkena PHK.

Presiden Jokowi mengubah PP JHT setelah mendapat banyak protes, termasuk dari kalangan buruh (Baca: Pencairan JHT Jadi 10 Tahun, Sejumlah Pekerja Protes). Pemerintah kini tengah menyiapkan PP baru untuk melindungi pekerja yang berhenti ataupun terkena PHK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klarifikasi Ketua MPR soal Semua Fraksi di DPR Setuju Amendemen UUD 1945

Klarifikasi Ketua MPR soal Semua Fraksi di DPR Setuju Amendemen UUD 1945

Nasional
Kata Moeldoko, Waktu Pemberlakuan Iuran Tapera Masih Fleksibel

Kata Moeldoko, Waktu Pemberlakuan Iuran Tapera Masih Fleksibel

Nasional
KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari

KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari

Nasional
Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif

Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra: Sah dan Halal, Terbuka untuk Siapa Pun

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra: Sah dan Halal, Terbuka untuk Siapa Pun

Nasional
Kakorlantas Minta Pengelola dan Kru Bus Pariwisata Ubah Budaya Berkendara di Jalan

Kakorlantas Minta Pengelola dan Kru Bus Pariwisata Ubah Budaya Berkendara di Jalan

Nasional
Kominfo Dorong Kolaborasi dan Peningkatan Literasi Digital untuk Melestarikan Budaya Papua

Kominfo Dorong Kolaborasi dan Peningkatan Literasi Digital untuk Melestarikan Budaya Papua

Nasional
Bertemu Cak Imin, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor DPP PKB

Bertemu Cak Imin, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor DPP PKB

Nasional
Dukung Penguatan Pembangunan Nasional, Pemerintah Tetapkan 25.258 Formasi CASN Kemenhan

Dukung Penguatan Pembangunan Nasional, Pemerintah Tetapkan 25.258 Formasi CASN Kemenhan

Nasional
Menakar Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Jakarta, Jateng, dan Solo

Menakar Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Jakarta, Jateng, dan Solo

Nasional
Pilkada dan Pasar Kebodohan

Pilkada dan Pasar Kebodohan

Nasional
Menko Marves Sebut INA Digital sebagai “Game Changer” Transformasi Digital Bangsa

Menko Marves Sebut INA Digital sebagai “Game Changer” Transformasi Digital Bangsa

Nasional
Gandeng UGM dan IPB, Kementan Ciptakan Varietas Unggul untuk Genjot Produksi Pertanian

Gandeng UGM dan IPB, Kementan Ciptakan Varietas Unggul untuk Genjot Produksi Pertanian

Nasional
Ketika Khofifah Tanggapi Santai Dilaporkan ke KPK, Sebut 6 Tahun Lalu Juga Terjadi...

Ketika Khofifah Tanggapi Santai Dilaporkan ke KPK, Sebut 6 Tahun Lalu Juga Terjadi...

Nasional
Hanura Terima Pendaftaran 73 Bakal Cagub dan 837 Cabup-Cawalkot pada Pilkada 2024

Hanura Terima Pendaftaran 73 Bakal Cagub dan 837 Cabup-Cawalkot pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com