Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan tersangka itu bernama Asep Sukarno yang juga Kepala Biro Organisasi Pemprov Jawa Barat.
"Yang bersangkutan (Asep) merupakan tersangka dugaan korupsi pada Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur, red), di mana anggaran berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta, Jabar dan Banten," kata Tony.
Pada 2013, BKSP mendapat dana hibah dari tiga provinsi sebesar Rp 7 miliar. Beberapa pelaksanaan diduga fiktif sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar.
Dijelaskan Tony, upaya paksa terpaksa dilakukan karena Asep mangkir tiga kali dalam panggilan sebagai tersangka, untuk diperiksa di gedung bundar. Asep merupakan buron ke-59 pada 2015, yang bisa ditangkap oleh tim Intel Kejagung.
Tony mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Pengampon nomor 21 Kota Cirebon, Jumat (3/7/2015) pukul 20.00 WIB. Selanjutnya dibawa ke Kejagung untuk ditahan.
Asep yang juga mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan/BKSP Jabodetabekjur ditangkap atas sprindik JAM Pidsus No: Print-20/F.2/Fd.1/03/2015 tanggal16 Maret 2015. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.