Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenapa Giliran Bicara Rekonsiliasi Jaksa Agung 'Getol' Sekali?"

Kompas.com - 03/07/2015, 13:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Haris Azhar mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.

Haris mengatakan, korban atau keluarga yang dilanggar memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dengan memproses hukum para pelaku kejahatan HAM. Namun, Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan penyidikan tidak melaksanakannya.

"Ketika ditanya sampai mana penyidikan kasus-kasus HAM itu, pasti mandek. Padahal, itu tugasnya dia. Tapi, kenapa giliran bicara soal rekonsiliasi, dia 'getol' sekali bicara," ujar Haris ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2015).

Haris menegaskan bahwa upaya rekonsiliasi tidak diatur oleh undang-undang mana pun. Oleh sebab itu, upaya rekonsiliasi, sebut Haris, bukan langkah yudisial, melainkan lebih ke langkah politis. (Baca: Kontras: Seolah-olah Negara Hadir Lewat Rekonsiliasi, Padahal Tidak!)

"Coba sebutkan mana undang-undang yang menyebutkan langkah rekonsiliasi? Tidak ada. Rekonsiliasi tidak punya dasar hukum. Jadi, Jaksa Agung sedang memolitisasi darah dan penderitaan korban kasus HAM," ujar Haris.

Haris juga mengatakan, rekonsiliasi bersifat pribadi. Artinya, rekonsiliasi harus berasal dari hati nurani korban atau keluarganya. Jika demikian, lanjut Haris, mengapa negara ikut mengatur-ngatur persoalan pribadi.

Padahal, lanjut Haris, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum. Kontras berharap Presiden Joko Widodo serta para menterinya menyadari hak-hak yang harus dipenuhi untuk para korban dan keluarga. (Baca: Upaya Rekonsiliasi Dinilai Hanya untuk Memenuhi Janji Kampanye Jokowi)

Kontras ingin negara benar-benar "mencuci bersih dosa negara" pada masa lalu dengan memproses perkara-perkara itu di jalur hukum.

Jaksa Agung sebelumnya mengatakan, pemerintah berupaya untuk mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Setidaknya, ada tiga tahapan yang akan dilalui jika proses rekonsiliasi berjalan. (Baca: Pemerintah Upayakan Rekonsiliasi dengan Korban Pelanggaran Berat HAM)

Tiga tahapan rekonsiliasi itu ialah pernyataan bahwa ada pelanggaran HAM, dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, kemudian diakhiri dengan permintaan maaf negara kepada korban atau keluarganya.

Prasetyo mengatakan, keputusan apa pun pasti menimbulkan pro dan kontra. Namun, kesepakatan yang ada merupakan langkah terbaik.

Anggota komite disepakati sebanyak 15 orang. Komite yang berada langsung di bawah Presiden ini terdiri dari unsur korban, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, purnawirawan Polri, purnawirawan TNI, dan beberapa tokoh masyarakat yang berkompeten dalam penegakan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com