Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Pencairan JHT Diubah Menjadi 10 Tahun

Kompas.com - 03/07/2015, 12:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Perubahan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menjadi 10 tahun mengundang kontroversi di masyarakat. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membeberkan sejumlah alasan pencairan tabungan tersebut diubah mulai tahun ini.

Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.

Dengan demikian, jika ada peserta yang sudah membayar selama lima tahun dan kemudian terkena PHK, yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan. (Baca: Menaker: Program Jaminan Hari Tua Kerjaan Baik Sekali, Luar Biasa)

"Pertanyaannya kenapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun," ujar Hanif dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (3/7/2015).

Kedua, lanjut dia, dalam UU SJSN, tidak ada toleransi kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, Hanif menuturkan, secara substansi, UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan semangat JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tak lagi produktif. 

"Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan), hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa," ujar Hanif.

Saat pemerintah memutuskan mengembalikan semangat pada perlindungan hari tua, Hanif menyadari adanya kerisauan di tengah masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa dana JHT tidak akan hilang dan bisa diambil saat memasuki usia 56 tahun.

Menurut Hanif, dengan undang-undang yang ada sekarang, ada empat skema jaminan sosial, bukan hanya jaminan hari tua, misalnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Semua jaminan sosial itu dianggap sudah bisa menutupi risiko para pekerja.

"Bahkan, dalam regulasi yang baru, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program jaminan sosial yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan tetap akan menjalankan aturan pemerintah terkait pencairan JHT yang baru bisa dilakukan minimal 10 tahun meski masyarakat melakukan protes dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut. (Baca:Tolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, "Netizen" Bikin Petisi)

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan kendati banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan baru itu, bahkan sampai membuat petisi pembatalan. (Baca: Masyarakat Protes dengan Petisi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com