Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Jadi Tersangka, Suryadharma Anggap Jadi Korban Politis Pimpinan KPK

Kompas.com - 03/07/2015, 10:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menganggap bahwa penetapan tersangka Suryadharma dalam kasus baru sekadar untuk mencari-cari kesalahan. Ia menilai, dalam kasus ini, kliennya hanya menjadi korban permainan politis pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jelas Pak SDA tidak bersalah dan hanya merupakan korban permainan politis ambisi pimpinan KPK yang lama," ujar Humphrey melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2015).

Humphrey mengatakan, hingga saat ini, Suryadharma tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan terkait dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama. Ia lantas menduga penetapan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus ini hanya sebagai pengalihan masalah kerugian negara yang belum rampung dihitung KPK.

"Kenapa soal DOM tiba-tiba muncul. Apakah ini sebagai bentuk pengalihan masalah penyelenggaraan ibadah haji yang sampai saat ini perhitungan kerugian negaranya belum bisa dibuktikan?" kata Humphrey.

Humphrey mempertanyakan kaitan kasus dugaan korupsi ibadah haji yang sebelumnya menjerat Suryadharma dengan kasus dugaan penyalahgunaan DOM. Humphrey mengatakan, DOM yang diterima Suryadharma per bulan sebesar Rp 100 juta, sementara untuk dana haji mencapai triliunan.

"Persoalan DOM dengan penyelenggaraan ibadah haji dalam kaitan dengan masalah keuangan bagaikan bumi dan langit bedanya," ujar Humphrey.

KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama dan menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus baru. "Sudah jadi tersangka," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi.

Johan tak membantah saat dikonfirmasi bahwa penetapan tersebut terkait DOM di Kementerian Agama. Namun, Johan tak mengetahui kapan surat perintah penyidikan kasus itu diterbitkan. (Baca: KPK Tetapkan Suryadharma Ali sebagai Tersangka dalam Kasus Baru)

Awalnya, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan sprindik baru untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.

Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com