Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Curiga Presiden Tidak Baca PP BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 03/07/2015, 07:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat ragukan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo terkait BPJS Ketenagakerjaan. Melalui DPP Partai Demokrat Dede Yusuf, partai tersebut curiga Jokowi tidak membaca PP yang ditekennya.

"Apakah Pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP yang ditekennya itu? Jangan-jangan tidak mengetahui apa isi PP nya yang mengatur besaran nilai yg bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10%," kata Dede melalui siaran pers yang dikirim oleh Rachland Nashidik selaku Wakil Ketua DPP Bidang Hukum.

Dalam rilis tersebut juga mengingatkan tentang perintah pelaksanaan UU NO 24/2011 tentang BPJS. "UU NO 24/2011 tentang BPJS perintahkan pelaksanaan BPJS Naker mulai 1 Juli 2015 tapi ternyata PP nya baru diteken Presiden pada 30 Juni, padahal Komisi IX sudah meminta sejak lama untuk disosialisasikan," ucap rilis tersebut.

Memanggil menteri dan dirut BPJS

Dede yang menjadi Ketua Komisi IX DPR itu juga menyatakan akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada pekan depan.

"Komisi IX mendesak agar jumlah iuran 8% dengan komposisi 5% ditanggung perusahaan, 3% ditanggung pekerja supaya manfaat hari tua lebih optimal karena subsidi perusahaan lebih besar. Tapi pemerintah tetapkan 3% sebagaimana usulan para pengusaha, jadi sepertinya pemerintah lebih mendengar suara pengusaha daripada pekerja," ucapnya.

Lebih jauh, Dede juga meyakinkan bahwa pihaknya sudah menandatangani surat pemanggilan untuk menaker dan dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan itu, disebutkan Dede, untuk meminta penjelasan dari mereka.

"Mengapa kebijakan ini seolah sembunyi-sembunyi, kenapa PP baru diteken H-1? Ada apa di balik batu?" kata Dede.

Dede kemudian menekankan agar ada masa transisi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, kebijakan itu perlu disepakati terlebih dahulu dengan Komisi IX sebagai mitra pemerintah.

"Ketua Komisi IX minta supaya ada masa jeda transisi minimal 1 tahun supaya kebijakan ini tidak dulu diterapkan sebelum disepakati sepenuhnya dengan Komisi IX DPR," tutup rilis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com