JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melepas 12.000 pendamping desa yang akan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.
Jumlah tenaga pendamping desa ini masih jauh lebih sedikit ketimbang jumlah desa yang ada di Indonesia. Akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa sehingga mencukup satu pendamping setiap desa.
"Sekarang jumlahnya baru 12.000 karena menggunakan eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Nanti 2016 itu kita sudah melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46.000. Masing-masing pendamping membawahi 3 desa. Tahun berikutnya, baru kita implementasikan satu desa, satu pendamping," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar, dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com di Jakarta, Rabu (2/7/2015).
Ia mengatakan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Menurut Marwan, pendamping desa mempunyai beberapa tugas dalam mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa.
"Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Keberadaan pendamping desa adalah sebagai implementasi cita-cita UU No. 6 tahun 2015 tentang Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan menteri No. 3 tahun 2015 tentang pendampingan desa, serta peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 5 tahun 2015 tentang penetapan penggunaan dana desa tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.