JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum bersepakat melibatkan penegak hukum terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
"Komisi II dan KPU sependapat bahwa temuan BPK terhadap anggaran pelaksanaan Pemilu 2013-2014 terindikasi pidana, maka akan segera diambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria menuturkan, pelibatan penegak hukum terkait temuan BPK ini merupakan upaya memberikan pelajaran agar penyelenggara pemilu, khususnya di daerah, dapat lebih teliti menggunakan anggaran pemilu. Politisi Gerindra ini memilih berpikir positif bahwa temuan BPK itu terjadi karena penggunaan anggaran yang kurang cermat oleh penyelenggara pemilu.
"Yang terbukti melakukan kesalahan pidana harus diproses, supaya ada pembelajaran, memberi efek positif pada pelaksanaan pilkada serentak mendatang," ujar Riza.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan tak akan memberikan toleransi jika ada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan penyelewengan anggaran. Meski demikian, ia meminta diberi kesempatan untuk mengklarifikasi temuan BPK tersebut.
"Kami tidak segan-segan tindak di internal KPU jika sudah masuk ranah pidana," ucap Husni.
Dalam pertemuan dengan DPR sebelumnya, BPK menyampaikan temuan yang terindikasi menimbulkan kerugian negara di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013 dan 2014. (Baca: BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 334 Miliar di KPU)
Menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, setidaknya ada tujuh jenis temuan ketidakpatuhan. Ketujuh temuan itu adalah indikasi kerugian negara sebesar Rp 34,3 miliar, potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar, kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar, pemborosan Rp 9,7 miliar, yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp 93 miliar, lebih pungut pajak Rp 1,3 miliar dan temuan administrasi Rp 185,9 miliar.
(Baca: BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 334 Miliar di KPU) Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.