"Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap tersangka (Rusli) untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis besok," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Sejak Senin (29/6/2015) lalu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Penyidik memeriksa mantan Ketua KPUD Morotai, Afroriano Meleseng, Bahrula Hi. Karim, dan M Djufri. pemeriksaan dilakukan di Polres Ternate, Maluku Utara.
Priharsa mengatakan, KPK juga telah memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi Kasiuanur Sidauruk sebagai saksi bagi Rusli pada hari ini. KPK masih terus mengembangkan perkara suap terhadap Akil dengan mempelajari berkas putusan kasusnya.
"Masih dilakukan pengembangan lagi terhadap kasus yang awal jadi dari putusan Akil. Dipelajari dan diputuskan akan dikembangkan sejauh apa dan sedalam apa," kata Priharsa.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.