"Berkaitan dengan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri, KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Selain itu, KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan PNS untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Imbauan tersebut juga akan disampaikan melalui surat edaran ke seluruh instansi.
"Tahun ini juga akan disampaikan imbauan dalam surat tersebut yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Priharsa.
Imbauan serupa juga diutarakan Pimpinan sementara KPK Johan Budi. Johan mengatakan, mobil dinas merupakan aset negara yang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi sebelumnya memberi izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik. Yuddy memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik asalkan dijaga dengan baik. PNS tersebut harus bertanggung jawab penuh pada kendaraan tersebut.
"Walau pun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak, apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," kata Yuddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.