JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengusulkan agar dana jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan untuk biaya pembangunan perumahan bagi pekerja. Pemanfaatan dana jaminan pensiun untuk pembangunan perumahan ini dilakukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
"Portofolionya kami usulkan agar 30 persennya dipakai untuk perumahan buruh Kemayoran dan seluruh Indonesia. Dari dana iuran itu 30 persennya harus kita kasih untuk buruh. Nanti uang itu ditaruh di BTN, lalu BTN memberikan finance kepada buruh-buruh itu," kata Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Sementara, lanjut Sofjan, sisanya akan digunakan sebagai investasi dalam bentuk surat berharga, obligasi, atau deposito.
Terkait pengelolaan jaminan pensiun untuk pembangunan perumahan ini, Pemerintah tengah menyiapkan keputusan presiden (keppres) yang akan menjadi payung hukumnya. Keppres ini nantinya turut mengatur kebijakan terkait program 1 juta rumah lainnya seperti subsidi uang muka rumah, bunga kredit rumah, hingga kepemilikan rumah susun dan sewa bagi buruh.
"Buruh juga bisa membeli rumah sewa dan rumah susun. Kalau di sekitar industri, mereka cuma bisa sewa agar buruh lain bisa ikut tinggal karena sudah tidak ada tanah lagi di sekitar itu," ujar Sofjan.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola dana jaminan pensiun sekitar Rp 203 triliun. Mereka menargetkan pada tahun 2019 sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan untuk jumlah pesertanya per Mei 2015 mencapai 17,16 juta peserta dan ditargetkan bakal mencapai 64 juta peserta ditahun 2019.
Untuk saat ini, pemerintah mematok angka iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3 persen. Besarannya 3 persen dari gaji pokok karyawan, dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja. Namun besaran ini akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali dan kemungkinan akan dinaikan secara bertahap sehingga akumulasinya menjadi 8 persen dalam 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.