"Dalam hal kriminalisasi, intimidasi dan ancaman yang dilakukan orang per orang, maka (klarifikasi) diminta langsung ke orang yang bersangkutan, bukan ke lembaga KPK," ujar Rasamala, saat membacakan surat dari Pimpinan KPK kepada Hakim Konstitusi, dalam persidangan di MK, Selasa (30/6/2015).
Menurut Rasamala, Pimpinan KPK ingin menjelaskan bahwa jika ada perseorangan yang merekam pernyataan ancaman dan intimidasi dan sudah beredar di luar, maka hal itu menjadi tanggung jawab personal. Ia menegaskan,tidak ada perintah Pimpinan KPK untuk melakukan penyadapan di luar perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, pernyataan Pimpinan KPK untuk menyerahkan persoalan bukti rekaman kepada perseorangan tersebut, secara tidak langsung telah membenarkan adanya bukti rekaman kriminalisasi.
Pernyataan mengenai adanya bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi pernah dilontarkan penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 Undang-Undang KPK, yang dimohonkan Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu.
Saat itu Novel menyebutkan bahwa rekaman tersebut salah satunya terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. Menurut Novel, penyidik yang menangani kasus Budi Gunawan diancam akan ditetapkan tersangka.
Salah satu kuasa hukum Bambang, Asfinawati, meminta agar hakim konstitusi mendengar langsung bukti rekaman tersebut. Hal itu untuk menunjukkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang, yang saat itu menjadi Pimpinan KPK benar-benar terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.