Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Semuanya Emosional, Jangan Revisi UU KPK Sekarang

Kompas.com - 30/06/2015, 15:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak sepakat jika pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan saat ini. Mahfud menilai, waktu pembahasan revisi UU KPK terlalu dekat jaraknya dengan konflik yang terjadi antara KPK dan Polri.

"Kalau saya, lebih baik jangan dilakukan sekarang (revisi UU KPK). Jaraknya dengan peristiwa yang mengguncang KPK itu belum jauh, jadi sifatnya emosional, semuanya sama-sama dalam kondisi emosi," ujar Mahfud saat ditemui seusai memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Selain itu, menurut Mahfud, belum ada sesuatu hal yang mendesak dalam rencana pembahasan revisi UU KPK. Meski demikian, ia menganggap substansi revisi UU KPK sesuai dengan keinginan untuk mencegah hal-hal yang menyimpang dari pimpinan KPK. (baca: Fahri: Jokowi Jadi Penakut, Lebih Baik Pencitraan Tolak Revisi UU KPK)

Mahfud tidak mempersoalkan jika revisi UU KPK telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Menurut dia, jika pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan tidak setuju revisi dilakukan, maka pembahasan tidak dapat dilakukan.

"Meski sudah masuk Prolegnas, saya kira tetap tidak, kan Menkumham sudah membuat surat tidak menyetujui," kata Mahfud. (baca: Pimpinan KPK: Kenapa Revisi UU KPK Terlalu Dipaksakan DPR?)

Revisi UU KPK saat ini sudah masuk program legislasi nasional prioritas 2015. Namun, Presiden dan KPK menolak UU tersebut direvisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah satu suara dengan Presiden untuk menolak revisi UU KPK. Ia mengatakan, percuma DPR ngotot mengajukan revisi jika Presiden menolak hal tersebut. (Baca: Menkumham: Kalau Presiden Menolak, Revisi UU KPK Ya Enggak Jalan)

Yasonna mengingatkan, pembentukan atau revisi UU harus dibahas DPR bersama dengan Presiden. DPR berhak mengajukan revisi UU karena merupakan hak konstitusional. Namun, inisiatif tersebut belum tentu direalisasikan karena masukan dari Presiden juga penentu keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com