Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2015, 08:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana mengatakan, KPK memiliki ketentuan sendiri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Undang-undang ini lebih khusus dibandingkan KUHAP yang dijadikan dasar hukum aparat penegak hukum lain. Namun, perbedaan konstruksi hukum tersebut kerap menjegal KPK di praperadilan.

Yudi mengatakan, konstruksi hukum KPK yang dipakai lebih dari 10 tahun dimentahkan dalam putusan praperadulan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Dalam putusan praperadilan, penyelidikan Hadi dianggap tidak sah karena penyelidiknya bukan berasal dari kejaksaan.

"Tapi konstruksi berpikir ini diporakporandakan. Cara berpikir yang dilakukan KPK, best practice KPK 10 tahun seperti ini, dengan HP jadi diporakporandakan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Padahal, dalam putusan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, hakim tidak mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Hakim memutuskan penetapan Ilham tidak sah karena KPK tidak menghadirkan dua alat bukti asli dalam penetapan tersangka.

Belajar dari putusan tersebut, KPK mempersiapkan seluruh dokumen dan alat bukti seperti keterangan saksi hingga sejumlah ahli hukum dan administrasi negara untuk dihadirkan dalam sidang Hadi Poernomo. Namun, kata Yudi, hakim mencari celah lain yaitu dengan mengungkit keabsahan penyelidik dan penyidik KPK.

"Kita sudah hadirkan semua karena memang sudah hampir selesai penyidikan. Tapi dicari celah lain tentang keabsahan penyidik dan penyelidikan," kata Yudi.

Yudi lantas menjabarkan sejumlah perbedaan konstruksi hukum di KPK dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia mengatakan, KPK butuh dua atau lebih alat bukti untuk menaikkan kasus ke tingkar penyidikan.

Sementara, aparat penegak hukum lain hanya butuh satu alat bukti untuk melakukan penyidikan. Selain itu, terdapat perbedaan dalam penetapan tersangka. Di KPK, kata Yudi, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik). 

Ada pun, aparat penegak hukum lain dapat menetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan, tidak harus dalam waktu bersamaan. Dengan munculnya putusan praperadilan, kata Yudi, membuat KPK dilema untuk tetap berpedoman pada undang-undang yang selama ini menjadi kiblat KPK atau akan disesuaikan dengan KUHAP.

"Peraturan ini termasuj ruang yang kerap diperdebatkan. Apakah masih kita pertahankan atau mengikuti praperadilan yang mengacu pada KUHAP," kata Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com