JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri meringkus seorang pria dengan inisial SD pada Sabtu (27/6/2015). SD adalah karyawan bank yang menjadi pelaku pencurian uang nasabah.
"Kemarin kami menangkap pria berinisial SD di rumah pacarnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak ketika dihubungi pada Minggu (28/6/2015).
Victor menjelaskan, SD adalah salah seorang karyawan bank swasta di Indonesia. Modus pencurian yang dilakukannya adalah dengan tidak memasukkan dana nasabah ke tabungan deposito, tetapi sedikit demi sedikit dikirim ke rekening lain. Total uang yang dicuri SD yakni Rp 29 miliar.
Victor masih mendalami modus lain si pelaku, termasuk apakah dia bekerja seorang diri atau berkelompok. Kini SD tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruangan penyidik Subdirektorat Perbankan Dittipideksus Polri.
"Sementara itu saja dulu. Kami masih lakukan pendalaman," ujar Victor.
Penyidik mengenakan sangkaan Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP terhadap tersangka dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Victor mengatakan kemungkinan masih ada penambahan pasal seiring pengembangan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.