Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Pansel soal Keterwakilan Polri dan Kejaksaan dalam Komposisi Pimpinan KPK

Kompas.com - 27/06/2015, 08:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Garnasih, mengatakan bahwa anggota Pansel tidak pernah mengharuskan adanya keterwakilan institusi Polri dan kejaksaan dalam komposisi pimpinan KPK. Menurut dia, kerja sama antarlembaga penegak bukan melalui keterwakilan, melainkan melalui koordinasi fungsi.

"Tidak ada yang mengatur soal keterwakilan, tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana fungsi supervisi dan koordinasi dengan Polri dan kejaksaan berjalan dengan baik," ujar Yenti saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Menurut Yenti, pembentukan KPK sejak awal karena Polri dan kejaksaan dinilai kurang efektif dalam memberantas kasus-kasus korupsi.

Kehadiran KPK diharapkan mampu memperkuat Polri dan kejaksaan dalam penegakan hukum. Selain itu, Yenti mengatakan, dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, telah disebutkan bahwa salah satu fungsi KPK adalah melakukan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Karena itu, pimpinan KPK ke depannya diharapkan mampu melakukan koordinasi yang baik dengan Polri dan kejaksaan.

"Dalam kondisi saat ini, jika koordinasi mampu dijalankan dengan baik, pasti akan berpengaruh terhadap hubungan sesama lembaga penegak hukum," kata Yenti.

Yenti mengakui bahwa Pansel KPK mengundang anggota Polri dan kejaksaan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.

Ia memastikan, Pansel KPK akan bekerja secara obyektif. Hingga Rabu malam, tercatat ada 19 peserta seleksi calon pimpinan KPK yang berasal dari latar belakang kepolisian.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya adalah purnawirawan, sementara sisanya adalah anggota aktif Polri. Hingga saat ini, belum ada pendaftar seleksi yang berasal dari latar belakang kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com