PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi adnimistrasi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya tentunya akan ada sanksi. Misalnya secara administraif kita bisa kenakan penundaan pelayanan. Misalkan perusahaan bersangkutan akan mengurus sesuatu maka pemerintah tidak usah mengurus perusahaan bermasalah itu," kata Hanif di Palangkaraya, Jumat (26/6/2015).
Hanif menerangkan, di dalam peraturan yang ditetapkan sebelumnya, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal satu minggu menjelang hari raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran.
"Meskipun paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015 atau satu minggu sebelum Lebaran, namun saya mengimbau THR dibayarkan lebih cepat sekitar dua minggu sebelum Lebaran," kata Hanif saat kunjungannya di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja "Kota Cantik" Palangkaraya.
Hal itu, kata dia, agar dapat membantu karyawan yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri atau Lebaran lebih mempersiapkan diri dalam memenuhi kebutuhannya. Dengan kepastian pembayaran THR lebih cepat maka masyarakat bisa mengalokasikan uangnya untuk keperluan, seperti pembelian tiket mudik maupun untuk keperluan di kampung halaman.
"Biasanya beli tiket angkutan lebih awal harganya akan lebih murah, dibanding pembelian mendekati Lebaran," ucap Hanif.
Ia mengatakan, permasalahan THR setiap tahun menjadi sorotan publik. Selain pembayaran yang terlambat atau mendekati hari H-Lebaran, perusahaan seringkali terang-terangan mengurangi atau memperkecil prosentasi tunjangan bahkan menangguhkan pembayaran THR.
Menurut Hanif, ini yang membuat para tenaga kerja merasakan ketidakpastian soal THR yang akan diterimanya. Untuk itu pihaknya mencoba memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.