"Sebanyak 44 TKW tersebut telah berhasil diperjuangkan dan diselesaikan segala permasalahan hak-haknya," kata Duta Besar RI untuk Suriah Djoko Harjanto, dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Repatriasi 44 WNI yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) di Suriah itu dilakukan dengan biaya negara. Selain memulangkan 44 WNI, KBRI Damaskus juga akan memulangkan satu jenazah TKW bernama Maryani binti Mamat Hambali asal Tangerang.
Dalam rombongan repatriasi tersebut, terdapat seorang TKW bernama Lismawati binti Obing Sirod asal Sukabumi yang kehilangan kemampuan bicara akibat stroke.
Dubes Djoko Harjanto mengatakan, misi utama KBRI Damaskus di Suriah adalah perlindungan dan repatriasi WNI.
Sejak September 2011, terlebih lagi dengan kondisi keamanan di Suriah yang semakin memburuk, Pemerintah Indonesia telah melakukan penghentian sementara atau moratorium pengiriman tenaga kerja dan melakukan repatriasi terhadap seluruh WNI di Suriah.
Menurut Djoko, dengan berangkatnya rombongan 44 WNI itu, maka KBRI Damaskus telah merepatriasi sebanyak 7.756 WNI dari Suriah kembali ke Tanah Air sejak krisis melanda Suriah pada 2011.
"Untuk mendukung misi repatriasi, KBRI Damaskus memiliki tiga kantor konsuler dan penampungan sementara di daerah Damaskus, Lattakia, dan Allepo. Selain itu, juga ada contact person dan pengacara lokal di daerah-daerah dimaksud," ucap Djoko.
"KBRI Damaskus bertugas melindungi dan membantu para TKW mendapatkan hak-haknya dari majikan, mendampingi dalam permasalahan hukum, bahkan hingga menanggung biaya pengobatan, dan memulangkan," ujar Dubes Djoko.
Pelaksana Fungsi Konsuler II sekaligus Kepala Penampungan Sementara KBRI Damaskus, AM. Sidqi, menyampaikan hingga Rabu (24/6) di penampungan Damaskus terdapat 100 WNI TKW yang sedang diperjuangkan hak-haknya dan menunggu dipulangkan.
"Hari ini baru masuk satu orang baru. Kemarin dua orang. Jika di rata-rata, setiap pekannya sekitar tujuh orang baru masuk ke shelter (tempat penampungan) KBRI Damaskus, baik yang diantarkan atau kabur dari majikannya," ujar Sidqi.
Padahal, kata dia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan TKW yang masuk setelah masa moratorium sejak September 2011 ke Suriah merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Letak permasalahnya di Tanah Air. Jika tidak disetop di hulu, maka kami di hilir akan `cuci piring' tidak habis-habis," ujar Sidqi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.