Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri: Jokowi Jadi Penakut, Lebih Baik Pencitraan Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 26/06/2015, 13:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang terburu-buru menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahri meyakini, Jokowi sudah dipengaruhi alur pemikiran pihak-pihak yang berasumsi bahwa revisi tersebut hanya akan melemahkan KPK.

"Jokowi jadi penakut. Dibikin takut sama yang enggak jelas, lebih baik pencitraan (tolak revisi UU KPK) dibanding penyelesaian masalah. Ini bulan puasa, cuma mau dipuji-dipuji saja, enggak mau selesaikan masalah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Fahri menilai, revisi UU KPK ini sejak awal sudah disetujui, baik oleh pemerintah maupun DPR. Bahkan, dia mengklaim pimpinan KPK pun sudah menyetujui revisi ini. Sekarang, dia mengaku heran kenapa berbagai pihak menolak revisi UU ini. (Baca: Indriyanto: Pihak yang Ingin Revisi UU KPK Mungkin Takut Kena OTT)

"Masalah ini harus diselesaikan, bukan lari dari pencitraan satu ke pencitraan lain," ucap dia.

Fahri kemudian mengingatkan KPK sudah beberapa kali kalah di sidang praperadilan. Hal itu, kata Fahri, menunjukkan berbagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh lembaga ad hoc itu selama ini.

Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahatera ini meminta agar Jokowi fokus pada solusi pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan hanya tampil demi pencitraan semata. (Baca: Pimpinan KPK: Kenapa Revisi UU KPK Terlalu Dipaksakan DPR?)

"Pemberantasan korupsi mudah, suruh saya jadi presiden, setahun juga saya bisa," kata Fahri.

Revisi UU KPK saat ini sudah masuk program legislasi nasional prioritas 2015. Namun, Presiden dan KPK menolak UU tersebut direvisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah satu suara dengan Presiden untuk menolak revisi UU KPK. Ia mengatakan, percuma DPR ngotot mengajukan revisi jika Presiden menolak hal tersebut. (Baca: Menkumham: Kalau Presiden Menolak, Revisi UU KPK Ya Enggak Jalan)

Yasonna mengingatkan, pembentukan atau revisi UU harus dibahas DPR bersama dengan Presiden. DPR berhak mengajukan revisi UU karena merupakan hak konstitusional. Namun, inisiatif tersebut belum tentu direalisasikan karena masukan dari Presiden juga penentu keputusan.

Jika DPR dan pemerintah akhirnya merevisi UU tersebut, pimpinan KPK mengusulkan lima syarat dalam proses revisi tersebut. (Baca: Ini 5 Syarat dari KPK jika UU 30/2002 Direvisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com