JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, Polri bisa saja memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK. Ia lantas menyarankan Polri mengajukan revisi undang-undang kepolisian untuk meninjau kembali kewenangan penyadapan.
"Soal izin kan administratif dan bisa diajukan pada rancangan UU Polri inisiatif DPR," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Jumat (26/6/2016).
Indriyanto mengatakan, pada dasarnya Polri memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK. Namun, Polri harus melaporkan soal penyadapan itu ke pengadilan, sementara KPK tidak. Hal itulah yang membuat kewenangan penyadapan merupakan hak istimewa KPK yang tidak dimiliki aparat penegak hukum lainnya.
"Eksepsionalitas itu tetap hak khusus dan didasari apa yang dinamakan power based on legally, bukan didasarkan court order yang memerlukan izin," kata dia.
Indriyanto mengatakan, dalam Pasal 26 UU Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penyadapan. Indriyanto merupakan salah satu anggota perumusnya. Menurut dia, UU tersebut tidak terbatas pada KPK, namun juga aparat penegak hukum lain termasuk Polri.
"Jadi memang tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan di antara penegak hukum," kata Indriyanto.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya mengungkapkan bahwa model penyadapan yang ada di KPK sudah sangat baik, sehingga tidak perlu lagi diubah. Badrodin pun meminta agar institusinya diberikan kewenangan serupa sehingga bisa lebih efektif mengungkap kejahatan. (Baca: Kapolri Minta Kewenangan Penyadapan Model KPK)
Jika Polri diberi kewenangan seperti KPK, Badrodin yakin proses pengungkapan perkara bisa lebih maju. Sebab, saat ini penyidik Polri harus terlebih dulu meminta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan. Sementara KPK tidak memerlukan izin pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.