JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku hingga kini belum melihat surat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyatakan penolakan pemerintah mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/6/2015), telah diputuskan bahwa revisi atas UU KPK itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.
"Saya belum lihat suratnya. Saya cek dulu apa sudah diterima di Kesetjenan," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jumat (26/6/2015).
DPR beralasan, masuknya revisi UU KPK itu setelah ada pernyataan resmi Menkumham saat rapat Badan Legislasi awal Mei 2015 lalu. Saat itu, Yasonna mengusulkan revisi itu masuk prioritas setelah sebelumnya masuk daftar Prolegnas 2014-2019. Namun, Presiden Joko Widodo kemudian menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK.
"Saya belum tahu apakah kalau setelah disahkan di paripurna bisa ditarik lagi atau tidak," ujar Taufik.
Setelah menolak revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo pun menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal tersebut.
"Menkumham itu telah mengirimkan surat kepada DPR, tapi saya belum lihat. Jadi nanti dicek saja. Jadi kami di sini mau menyampaikan adalah, Presiden tidak ada niatan untuk merevisi undang-undang KPK," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Kamis (25/6/2015).
Pratikno menuturkan, Presiden menghendaki agar pembahasan undang-undang sebaiknya difokuskan pada revisi UU KUHP dan UU KUHAP yang sudah menjadi agenda pemerintahan sejak lama. Namun, lantaran revisi UU KPK sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015, Presiden pun menyayangkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.