"Dalam banyak kesempatan, Presiden menegaskan adanya pembagian kerja antara eksekutif dan legislatif. Saya jadi yakin Presiden Jokowi takkan menyetujui program pembangunan dapil," kata politisi senior PDI-P, Pramono Anung, Kamis (25/6), di Gedung DPR, Jakarta.
Pramono menegaskan, atas dasar itu, PDI-P takkan melobi Presiden lagi. "PDI-P sifatnya hanya akan bertemu untuk dengan resmi melaporkan penolakan kami," ujarnya.
Kata Pramono, kini anggota DPR pun telah memiliki hak budget untuk mengkritisi dan mengarahkan alokasi anggaran. Dengan demikian, hak tersebut yang harusnya dimaksimalkan penggunaannya.
Ahli infrastruktur dan transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, program pembangunan dapil takkan menuntaskan persoalan infrastruktur. "Malah kasihan pejabat yang melakukan lelang, kena masalah," ujarnya.
Menurut Djoko, proyek yang paling banyak dikorupsi adakah proyek pembangunan jalan. "Sebenarnya belum ada data pasti soal itu. Namun, kita lihat saja berapa banyak kepala dinas pekerjaan umum yang masuk bui," katanya.
Berdasarkan peraturan DPR, program pembangunan dapil antara lain adalah penyediaan air bersih, pembangunan sanitasi, tempat ibadah, kantor desa, sarana olahraga, perbaikan jalan, rehabilitasi makam, tersiar, dan alat tangkap perikanan.
Ditambahkan Pramono, program pembangunan dapil hanya akan memperluas kesenjangan antara daerah Jawa dan luar Jawa. "Wakil rakyat itu lebih banyak ada di Jawa, jadi dana akan lebih banyak mengalir bagi Jawa. Padahal, kita mempersoalkan pemerataan selama ini," tuturnya.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan program pembangunan dapil. Terutama terkait ketidaksepahaman pendapat antara pemerintah dan DPR.
Saat ini, kata Ray, masyarakat sipil mendukung langkah pemerintah yang terkesan menolak program pembangunan dapil. "Kami akan menekan DPR, khususnya DPR KMP, untuk tidak main-main," ujarnya.
Namun, kata Ray, apabila pemerintah dan DPR tetap membahas program pembangunan dapil untuk kemudian dibahas dalam RAPBN 2016, masyarakat sipil akan mengajukan uji material terhadap Pasal 80 UU MD3. "Kami pasti akan gugat tinggal menunggu waktu yang tepat," katanya. (Haryo Damardono)
* Artikel ini sudah tayang di Kompas Digital edisi Kamis (25/6/2015) dengan judul "PDI-P: Presiden Pasti Tolak Program Pembangunan Daerah Pemilihan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.