"Kalau presiden menolak, ya tidak jalan dong. Tidak bisa," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Apalagi, kata Yasonna, pembentukan atau revisi UU harus dibahas DPR bersama dengan Presiden. DPR berhak mengajukan revisi UU karena merupakan hak konstitusional. Namun, inisiatif tersebut belum tentu direalisasikan karena masukan dari Presiden juga penentu keputusan.
"Nanti kalau memang ini, DPR ngotot ngajuin revisi, ya silakan saja," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, mekanisme pembahasan revisi UU KPK masih panjang. Setelah DPR menentukan Prolegnas jangka panjang, akan dibentuk badan kelengkapan DPR yang akan membahasnya. Pembahasan bisa dilakukan Badan Legislatif atau di Komisi III. Kemudian, mereka akan membuat draf untuk daftar panjang Prolegnas tersebut.
"Prosesnya harus pergi ke daerah, dengar masukan pakar. Ini belanda masih jauh ceritanya," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, jika badan kelengkapan penyusunan draf sudah selesai, maka akan diajukan ke paripurna.
"Kalau sudah disahkan, baru jadi inisiatif DPR," kata dia.
Rapat paripurna DPR telah memutuskan bahwa revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Meski demikian, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi.
Setidaknya, ada lima peninjauan yang akan dilakukan dalam revisi UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.