"Saya khawatir itu upaya untuk melemahkan KPK. Lebih baik ditolak karena tidak ada urgensinya. Masih banyak legislasi yang lebih penting untuk segera dilaksanakan," ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (25/6/2015).
Menurut Agung, rencana revisi tersebut harus ditolak karena dinilainya membatasi kewenangan KPK. Ia mencontohkan, di antaranya mekanisme penyadapan yang semakin dibatasi dalam salah satu poin revisi undang-undang.
"Revisi boleh, asal untuk memperkuat, jangan melemahkan. Jadi jangan sedikit-sedikit mau mengubah aturan. Tetapi, KPK juga saya ingatkan agar bekerja dengan sebaik-baiknya agar tidak ada aturan yang dilanggar," kata Agung.
Rapat paripurna DPR telah memutuskan bahwa revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Meski demikian, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi.
Setidaknya, ada lima peninjauan yang akan dilakukan dalam revisi UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.