JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Sapta Nirwandar mengatakan, dana operasional menteri (DOM) memang digunakan untuk memperlancar kegiatan menteri selama menjalani tugas pokoknya. Namun, menteri tidak diperbolehkan menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi.
"Ya, untuk kepentingan pribadi, tidak boleh," ujar Sapta di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Hal tersebut diutarakan Sapta seusai diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Namun, Sapta mengaku tidak tahu rincian penggunaan DOM yang digunakan Jero selama menjadi menteri.
"Kalau itu bukan domain saya apakah digunakan untuk pribadi atau tidak. Yang jelas, DOM untuk operasional menteri dalam rangka memperlancar pekerjaan, termasuk keamanan dan sebagainya," kata Sapta.
Sapta diperiksa selama dua jam oleh penyidik KPK. Sapta mengatakan, penyidik meminta keterangannya terkait pencairan DOM di Kemenbudpar sesuai aturan anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Ini soal dana operasional menteri di Budpar. Yang saya tahu mekanismenya kan sesuai APBN," kata Sapta.
Sapta mengatakan, jumlah DOM per bulan bisa saja berbeda tergantung anggaran dari APBN. Dalam setahun, Sapta memperkirakan DOM Jero sebesar Rp 1,2 miliar. "Kira-kira Rp 100 juta per bulan. Tahun berikutnya, di tahun 2006-2007, Rp 200 juta per bulan," ujar Sapta.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan DOM untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. KPK mencatat bahwa sejak 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.