Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembantaran Penahanan Fuad Amin Diawasi Ketat oleh KPK

Kompas.com - 24/06/2015, 16:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memberi penangguhan penahanan dan persidangan kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji memastikan Fuad berada dalam pengawasan ketat oleh tim penyidik KPK.

"Pada pembantaran, selalu tetap dalam pengawasan tim penyidik dan evaluasi tim dokter yang akan membatasi," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2015).

Dengan demikian, kekhawatiran longgarnya penjagaan dan penghilangan alat bukti terhadap Fuad dapat dihindari. Indriyanto mengatakan, saat ini Fuad masih menjalani pemeriksaan oleh tim medis. Namun, KPK belum mendapatkan laporan mengenai perkembangannya.

"Masih diperiksa oleh tim yang berada di sana dan belum mendapat laporan. Tapi tetap akan diusut sesuai aturan," kata Indriyanto.

Sebelumnya, penahanan Fuad dibantarkan lantaran menjalani pemeriksaan medis untuk penyakit jantung, prostat, dan hernia di Rumah Sakit Omni Internasional, Jakarta Timur. Pembantaran penahanan Fuad dilakukan selama satu bulan terhitung mulai Selasa (23/6/2015).

Hakim ketua Mochamad Muchlis menilai, kondisi kesehatan Fuad terus memburuk sehingga tidak memungkinkan untuk menjalani sidang. "Persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena kondisi terdakwa. Semata-mata faktor kesehatan terdakwa," kata Muchlis.

Sejak awal persidangan, Fuad telah mengeluhkan kondisi kesehatannya, termasuk kanker prostat yang dideritanya. Penyakitnya tersebut membuat Fuad harus bolak balik ke toilet sehingga sidang pun diskors berkali-kali. Karena kondisi kesehatan Fuad yang buruk, KPK memindahkannya dari rutan KPK ke rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam surat penetapan Majelis Hakim Tipikor, dilampirkan surat hasil pemeriksaan laboratorium Klinik RSPAD Gatot Subroto tertanggal 12 Februari 2015. Selain itu, ada juga surat resume medis dan hasil pemeriksaan kesehatan pada 27 Maret 2015, serta surat hasil pemeriksaan kesehatan pada 8 Mei 2015 dan 12 Mei 2015.

Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya. Ketika menjadi Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya.

Tak hanya itu, Fuad juga didakwa melakukan pencucian uang atas fee yang diterimanya selama menjadi Bupati Bangkalan hingga tak lagi menjabat posisi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com