Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Imigrasi Cegah Bupati Musi Banyuasin hingga Desember

Kompas.com - 24/06/2015, 12:04 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro di Palembang mengatakan, Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dicegah bepergian ke luar negeri hingga Desember 2015

Pencegahan terhadap Pahri Azhari itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan beberapa pejabat Kabupaten Musi Banyuasin setingkat kepala dinas, terkait dugaan kasus penyuapan terhadap anggota DPRD kabupaten setempat di Palembang, Jumat (19/6).

Berdasarkan data pada sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Bupati Musi Banyuasin itu sekarang ini sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Perihal kemungkinan ada pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin lainnya yang dicekal terkait kasus tersebut, belum diketahui secara pasti. Sebab, surat perintah resmi dari pusat mengenai daftar nama orang-orang yang dicegah bepergian ke luar negeri bersama Pahri Azhari belum diterima.

"Secara resmi kami belum menerima surat perintah dari Dirjen Imigrasi untuk melakukan penarikan paspor dan pencekalan atas nama Pahri Azhari. Namun, di dalam sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di bandara, Bupati Musi Banyuasin itu sekarang ini sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri," ujar Bogi.

Dia menjelaskan, dengan masuknya Pahri Azhari dalam daftar nama pencegahan bepergian ke luar negeri, petugas akan melakukan pengawasan dan penindakan kepada yang bersangkutan jika melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti di Bandara SMB II Palembang.

Daftar nama orang yang dicekal sebenarnya bersifat rahasia. Namun, menurut Bogi, karena yang bersangkutan adalah pejabat publik, sehingga tidak mungkin dirahasiakan lagi.

"Saya tidak akan memublikasikan nama-nama orang yang masuk dalam daftar pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jika belum menjadi konsumsi publik," ujar Bogi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6), KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar. Adapun dua pejabat kabupaten itu adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.

KPK kemudian mengirim surat yang meminta Kantor Imigrasi untuk mencegah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari bepergian ke luar negeri. "Benar bahwa KPK telah membuat surat pencegahan ke luar negeri atas nama PA, Bupati Muba," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Minggu (21/6/2015).

Pencegahan ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan. Priharsa mengatakan, pencegahan dilakukan untuk meminta keterangannya dalam proses penyidikan. (Baca: KPK Cegah Bupati Musi Banyuasin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com