Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Masih Lama, Fadli Zon Minta Tak Perlu Takut Tidak Populer Merevisi UU KPK

Kompas.com - 24/06/2015, 11:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada tahun 2012 lalu sempat membiarkan proses pembahasan revisi UU KPK "mengambang", alias tetap masuk program legislasi nasional (prolegnas), tetapi tidak dibahas di parlemen hingga periode berakhir.

Kondisi ketika itu dan yang terjadi sekarang, relatif mirip dengan penolakan dari masyarakat atas rencana revisi UU KPK. Akan tetapi, kini DPR berniat tetap melanjutkan pembahasan hingga tuntas.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, tiga tahun lalu, wakil rakyat bersama pemerintah sepakat untuk tak membahas revisi UU KPK lantaran mendekati pelaksanaan pemilihan umum 2014. Sementara saat ini, kata dia, pemilu masih lama. Di sisi lain, pembenahan institusi KPK sudah seharusnya dilakukan.

"Kalau sekarang kan pemilu masih panjang. Saya kira kalau kita mau membenahi, institusi kenegaraan dan pemerintahan saat ini waktunya. Tidak usah takut tidak populer, kalau mau membenahi," kata Fadli di Jakarta, Selasa (23/6/2015) malam.

Fadli menuturkan, alasan revisi UU KPK semakin kuat dengan kondisi lembaga itu yang semakin memburuk. Dua pimpinannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mundur dari kursi pimpinan. Belum lagi seorang penyidik yang ditetapkan sebagai tersangka. (baca: Ruki: Silakan DPR Revisi UU, tetapi KPK Jangan Dilemahkan)

"Kita kan mau berantas korupsi secara sistemik, bukan KPK kayak jagoan sendiri mau berantas korupsi," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Fadli menyatakan, untuk mempercepat pembahasan revisi UU KPK, sudah ada pembicaraan soal poin-poin isu yang harus dibahas. Misalnya, masalah penyadapan, penyidik independen, hingga penghentian penyidikan (SP3).

Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6/2015).

Meski Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak ingin merevisi UU KPK, tetapi DPR berpegang pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM pada rapat resmi yang digelar Badan Legislasi (Baleg) pada 16 Mei 2015. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")

Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas, salah satunya RUU KPK. RUU KPK disetujui menggantikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah. (baca: JK: UUD 1945 Saja Diamandemen, Masa UU KPK Tidak?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com