JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa para pimpinan KPK tidak memiliki rekaman bukti adanya kriminalisasi terhadap KPK. Oleh karena itu, KPK tidak dapat memenuhi permintaan Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan rekaman tersebut dalam sidang uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK.
"Kalau tidak punya rekaman, apa yang diserahkan? Kami tidak pernah memerintahkan ada perekaman," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Ruki mengatakan, pimpinan KPK juga tidak pernah memerintahkan penyadapan terkait upaya kriminalisasi KPK. KPK akan mematuhi permintaan pengadilan. Namun, ia mengaku tidak dapat memenuhi permintaan majelis hakim konstitusi untuk memperdengarkan rekaman tersebut dalam sidang karena tidak memilikinya.
"Yang jelas pimpinan KPK tidak pernah memerintahkan itu. Kalau ada surat perintah, itu tanggung jawab pimpinan," kata Ruki.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadwalkan pemanggilan terhadap KPK sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK. Uji materi ini diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto. (Baca Hakim MK Minta Bukti Rekaman Upaya Kriminalisasi KPK Diperdengarkan)
Pemanggilan KPK tersebut bertujuan agar bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi KPK diperdengarkan kepada hakim, baik secara terbuka maupun tertutup, dalam sidang majelis hakim konstitusi. Salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut dibutuhkan untuk diperdengarkan. Hakim memerlukan kehadiran KPK untuk mengonfirmasi bukti rekaman yang dimaksud.
Pernyataan mengenai adanya bukti rekaman kriminalisasi itu pernah dilontarkan penyidik KPK, Novel Baswedan, saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang bukti bahwa KPK sengaja dilemahkan dengan kriminalisasi. Hal itu terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.