Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Bukti Rekaman Upaya Kriminalisasi KPK Diperdengarkan

Kompas.com - 23/06/2015, 14:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi meminta agar bukti rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperdengarkan kepada hakim. Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

"Apakah pemohon bisa menghadirkan rekaman itu? Apakah bisa diperdengarkan secara terbuka atau di dalam rapat majelis agar hakim dapat mengambil kesimpulan dan menggunakan rekaman sebagai referensi?" ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, menyebut proses penegakan hukum terhadap pemohon (Bambang Widjojanto) dalam keadaan yang tidak normal. Proses yang tidak normal diketahui melalui adanya upaya kriminalisasi yang sempat direkam dan diakui oleh penyidik KPK Novel Baswedan.

Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut memang dibutuhkan untuk diperdengarkan. Kehadiran KPK dalam persidangan kali ini sebenarnya dibutuhkan untuk mengonfirmasi bukti rekaman yang dimaksud.

"Itu yang kita tunggu, tetapi KPK malah tidak datang. Ini seperti magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak (ada) rekaman itu," kata Palguna.

Sementara itu, Bambang yang diminta untuk menghadirkan rekaman tersebut mengatakan bahwa hal itu bukan lagi menjadi kewenangannya setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan aktif KPK. Bahkan, ia tidak bisa mengonfirmasi keberadaan rekaman tersebut.

"Itu saya serahkan kepada pimpinan KPK saja. Sebenarnya, intensi sekarang sudah cukup menunjukkan kriminalisasi itu mudah dilakukan. Buktinya, beberapa hari setelah saya ditangkap, sudah ada surat pemberhentian," kata Bambang.

Pernyataan mengenai rekaman tersebut dilontarkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang bukti bahwa KPK sengaja dilemahkan dengan kriminalisasi. Hal itu terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

Namun, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK tidak memiliki rekaman sadapan yang menjelaskan adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK. Menurut dia, KPK tidak pernah melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak yang diduga ingin melemahkan lembaga antirasuah itu. (Baca: Johan Budi: Tak Ada Rekaman Sadapan Terkait Upaya Kriminalisasi KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com