JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) memperpanjang waktu pendaftaran calon pimpinan KPK. Waktu pendaftaran yang semula ditutup 24 Juni 2015 diperpanjang hingga 3 Juli 2015.
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran diberikan karena 54 persen dari total 234 pendaftar belum memenuhi persyaratan administrasi. Ia berharap penambahan waktu itu cukup bagi para pendaftar untuk memenuhi syarat-syarat administrasi.
"Dalam rangka memberikan waktu yang cukup untuk memenuhi syarat administrasi dan penulisan makalah, maka pansel memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sampai 3 Juli 2015 pukul 12.00," kata Betty, di Gedung Utama Setneg, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Adapun syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh mayoritas pendaftar diantaranya penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), legalisir dari Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi untuk para pendaftar lulusan luar negeri, dan pembuatan surat berkelakuan baik (SKCK).
Selama masa penambahan waktu tersebut, pendaftaran masih terbuka untuk seluruh masyarakat yang merasa mampu. Dengan catatan, seluruh syarat administrasi dapat dipenuhi. Informasi pendaftaran dan syarat-syaratnya dapat diperoleh melalui www.setneg.go.id.
"Karena alasan tersebut, kami sepakat untuk berikan perpanjangan waktu," ujarnya. (baca: Mau Jadi Pimpinan KPK? Ini Syaratnya)
Setelah waktu pendaftaran ditutup pada 3 Juli, Pansel akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 4 Juli. Masyarakat diberi waktu untuk menyampaikan masukan terkait calon pimpinan KPK pada 4 Juli hingga 3 Agustus.
Pembuatan makalah tentang diri pendaftar dan kompetensi dilakukan pada 8 Juli dan hasilnya akan diumumkan pada 15 Juli. Pansel akan melakukan asessment pada para pendaftar 27-28 Juli.
Pengumuman daftar pendek calon pimpinan KPK akan disampaikan pada 12 Agustus. Tes kesehatan dilakukan pada 18 Agustus dan wawancara 24-27 Agustus. Laporan akan disampaikan pansel kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.