"Iya, akan dimintai keterangan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Selasa (23/6/2015).
Namun, hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan untuk Pahri. Priharsa mengatakan, Pahri dimintai keterangan sebagai pihak yang berkaitan dengan pembahasan RAPBD-P Muba.
"Pihak-pihak yang berkaitan dengan pembahasan RAPBD akan didalami untuk mengetahui bagaimana proses yang terjadi," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Muba Pahri Azhari pada Minggu (21/6/2015). Rumah tersebut juga dijadikan tempat usaha kuliner "Kedai Tiga Nyonya". Pada Senin (22/6/2015) KPK juga menggeledah Kantor Bupati Pahri di Musi Banyuasin. Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Pahri Azhari bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian hingga enam bulan ke depan.
Priharsa mengatakan, cegah dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan, Pahri tidak berada di luar negeri.
KPK menetapkan empat tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (19/6/2015) malam. Mereka adalah anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba Faisyar.
Kasus dugaan suap tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan RAPBD-P Musi Banyuasin 2015. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. Dalam proses tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar.
KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.