Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Nilai Presiden Jokowi Dukung Revisi UU KPK karena Belum Surati DPR

Kompas.com - 23/06/2015, 07:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yakin revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tetap akan direvisi bersama pemerintah. Pasalnya, sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum menyampaikan surat penolakan pada revisi UU tersebut.

Fahri menyampaikan, hanya ada satu surat dari pemerintah pada DPR terkait UU KPK, yakni rencana untuk membahas dan melakukan revisi bersama. Ia menilai, sikap Jokowi yang disebut menolak revisi UU KPK disebabkan belum utuhnya informasi dan persoalan KPK yang diketahui Presiden.

"Karena Presiden mulai mendapat masukan tentang apa yang selama ini terjadi dengan KPK, (UU) itu memang harus dievaluasi. Ini banyak masalah, karena itu Presiden mulai mengerti," kata Fahri, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015) malam.

Politisi PKS itu mengungkapkan, revisi UU KPK dimaksudkan untuk memperketat kewenangan dan pengawasan pada lembaga tersebut. Ia tak sepakat jika revisi dikaitkan dengan usaha melemahkan KPK.

Menurut Fahri, ada beberpa kewenangan KPK yang harus diperketat, misalnya kewenangan melakukan penyadapan. Fahri menganggap kewenangan itu rentan disalahgunakan oleh oknum di internal KPK.

"Penyadapan kan dasarnya Undang-Undang intelijen lama. Ya, penyadapan itu ampuh, masak ampuh jadi dasar? Apa itu yang kita mau?” ujar Fahri.

Pengetatan kewenangan KPK dalam menyadap merupakan salah satu isu yang dicurigai dapat memperlemah lembaga anti-korupsi tersebut. Hal lain yang menjadi sorotan publik, yakni poin terkait dibentuknya dewan pengawas KPK dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.

Rencana revisi UU itu sendiri hingga saat ini telah masuk ke dalam daftar panjang program legislasi nasional 2015-2019 di DPR RI. Meski demikian, pembahasannya tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan, revisi UU KPK seharusnya dilakukan pada 2016. Ia tidak memberi jawaban jelas ketika ditanya pihak yang mengusulkan dan alasan dipercepatnya waktu revisi menjadi 2015.

"Sekarang belum masuk prolegnas prioritas, nanti kita diskusikan lagi. Tapi sudah pasti direvisi, kalau tidak tahun ini, tahun depan," tutur Fadli.

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi UU KPK. Alasannya karena revisi UU tersebut justru akan melemahkan KPK.

"Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah (KPK)," kata Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com