"Surat edaran KPU ini akan mengategorikan 22 petahana yang akan habis masa jabatannya sebelum 26 Juli 2015, tidak tergolong sebagai petahana. Ini memungkinkan bagi istri, anak, dan saudara dari kepala daerah tersebut untuk maju di pilkada serentak 2015," ujar Donal saat ditemui di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Menurut Donal, penjelasan KPU dalam surat edaran tertanggal 12 Juni 2015 telah mempersempit definisi petahana. Salah satunya disebutkan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis, dan yang mundur dari jabatannya, tidak lagi berstatus sebagai petahana.
Donal menilai hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada yang memberikan batasan-batasan terkait dengan relasi keluarga yang ingin maju dalam pilkada. Hal ini adalah upaya pemerintah dan DPR dalam bentuk undang-undang untuk mencegah timbulnya politik dinasti.
Selain itu, menurut Donal, penjelasan KPU dalam surat edaran berpotensi menimbulkan masalah hukum pada kemudian hari. Misalnya, sebut dia, keluarga atau kerabat salah satu mantan kepala daerah yang terpilih dalam pilkada bisa saja digugat karena dianggap menyalahi syarat calon kepala daerah yang tercantum dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Berikut 22 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis sebelum pendaftaran pilkada serentak pada 26 Juli 2015:
1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Provinsi Sulawesi Tengah
3. Kota Cilegon
4. Kota Semarang
5. Kabupaten Karang Asem
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Rembang
8. Kabupaten Mahakam Hulu
9. Kabupaten Kutai Kartanegara
10. Kabupaten Tana Tidung
11. Kabupaten Pesisir Barat
12. Kabupaten Pulau Taliabu
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Malaka
15. Kabupaten Nabire
16. Kabupaten Pegunungan Arfak
17. Kabupaten Manokwari Selatan
18. Kabupaten Mamuju Tengah
19. Kabupaten Banggai Laut
20. Kabupaten Kolaka Timur
21. Kabupaten Buton Utara
22. Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir Utara.