Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Surat Edaran KPU, 22 Kepala Daerah Lepas dari Status Petahana

Kompas.com - 22/06/2015, 18:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjelaskan definisi petahana akan berimplikasi pada potensi timbulnya politik dinasti. Setidaknya, dalam catatan ICW, ada 22 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya sebelum masa pendaftaran pilkada dan berpotensi terbebas dari status petahana. (Baca: Surat Edaran KPU soal Definisi Petahana Jadi Celah Politik Dinasti di Daerah)

"Surat edaran KPU ini akan mengategorikan 22 petahana yang akan habis masa jabatannya sebelum 26 Juli 2015, tidak tergolong sebagai petahana. Ini memungkinkan bagi istri, anak, dan saudara dari kepala daerah tersebut untuk maju di pilkada serentak 2015," ujar Donal saat ditemui di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Menurut Donal, penjelasan KPU dalam surat edaran tertanggal 12 Juni 2015 telah mempersempit definisi petahana. Salah satunya disebutkan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis, dan yang mundur dari jabatannya, tidak lagi berstatus sebagai petahana.

Donal menilai hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada yang memberikan batasan-batasan terkait dengan relasi keluarga yang ingin maju dalam pilkada. Hal ini adalah upaya pemerintah dan DPR dalam bentuk undang-undang untuk mencegah timbulnya politik dinasti.

Selain itu, menurut Donal, penjelasan KPU dalam surat edaran berpotensi menimbulkan masalah hukum pada kemudian hari. Misalnya, sebut dia, keluarga atau kerabat salah satu mantan kepala daerah yang terpilih dalam pilkada bisa saja digugat karena dianggap menyalahi syarat calon kepala daerah yang tercantum dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Berikut 22 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis sebelum pendaftaran pilkada serentak pada 26 Juli 2015:

1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Provinsi Sulawesi Tengah
3. Kota Cilegon
4. Kota Semarang
5. Kabupaten Karang Asem
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Rembang
8. Kabupaten Mahakam Hulu
9. Kabupaten Kutai Kartanegara
10. Kabupaten Tana Tidung
11. Kabupaten Pesisir Barat
12. Kabupaten Pulau Taliabu
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Malaka
15. Kabupaten Nabire
16. Kabupaten Pegunungan Arfak
17. Kabupaten Manokwari Selatan
18. Kabupaten Mamuju Tengah
19. Kabupaten Banggai Laut
20. Kabupaten Kolaka Timur
21. Kabupaten Buton Utara
22. Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com