Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menuturkan, kesalahan Bambang sangat fatal karena melanggar aturan internal dan arahan Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk memerangi korupsi. Bambang langsung dipecat ketika tertangkap KPK.
"Kejadian yang menimpa saudara Bambang Karyanto telah melanggar AD/ART, melakukan perbuatan yang mencederai citra partai, maka yang bersangkutan terkena sanksi pemecatan seketika," kata Komarudin, dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (21/6/2015).
Ia melanjutkan, administrasi pemecatan Bambang akan dituangkan dalam surat yang diproses hari ini. Bambang juga tidak akan mendapatkan pembelaan dari partai karena sepenuhnya telah dikeluarkan sebagai anggota atau kader PDI-P.
Merespons kasus penangkapan Bambang, kata Komarudin, DPP PDI-P kembali mengingatkan seluruh kadernya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Sanksi yang lebih keras dari pemecatan akan diberlakukan bagi yang mengabaikan instruksi tersebut.
"Menjadi partai yang berada dalam pemerintahan selalu mendapat sorotan tajam. Karena itulah PDI-P akan terus meningkatkan disiplin dan akan menampilkan karakter sebagai pelopor dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," ujarnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (19/6/2015) lalu. Dari operasi itu, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Bambang Karyanto (PDI-P) dan Adam Munandar (Partai Gerindra).
Dua lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.
Kasus dugaan suap yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin dan pejabat daerah diduga berkaitan dengan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.