Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Lebih "Urgent" Revisi UU Tipikor daripada UU KPK

Kompas.com - 21/06/2015, 14:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar mengatakan, revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebenarnya lebih mendesak dilakukan daripada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan, ICW telah lama melakukan kajian terhadap UU Tipikor karena banyak menemukan kelemahannya.

"Lebih urgent UU Tipikor daripada UU KPK. Kami melihat UU Tipikor banyak kelemahannya," ujar Aradilla di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (21/6/2015).

Aradilla mengatakan, revisi UU Tipikor masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019, namun tidak menjadi prioritas jangka pendek. Menurut dia, jika KPK ingin dikuatkan, bukan dengan cara merevisi UU KPK.

Sejumlah rekomendasi ICW dalam revisi UU Tipikor antara lain, pemberatan ancaman pidana yang merugikan keuangan negara. Ia menyebutkan, semestinya ancaman pidana kepada pejabat publik yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya lebih berat dibanding yang bukan pejabat publik.

"Bagi pelaku dari pejabat publik ancaman pidana minimal adalah 6 tahun penjara sedangkan pelaku non pejabat publik dihukum dengan pidana minimal 5 tahun penjara," kata Arad.

Selain itu, Aradilla menilai bahwa dalam UU Tipikor harus ditambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi. Terpidana, kata dia, juga tidak boleh diberikan keringanan hukuman berupa remisi dan pembebasan bersyarat.

"Hak memperoleh gaji atau tunjangan atau fasilitas sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat publik, hak untuk mendapatkan dana pensiun, hak untuk menduduki jabatan struktural dilingkungan pemerintah, serta penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," kata Aradilla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com