JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak menyimpang dari putusan MK dalam menyusun revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Arief menyoroti soal putusan praperadilan MK yang kini dianggap banyak pihak melemahkan lembaga anti-korupsi itu.
"Kalau sampai ada revisi, apa yang sudah diputuskan oleh MK itu harus diperhatikan oleh penyusun undang-undang. Supaya tidak boleh lepas, keluar dari apa yang sudah diputus, karena MK penafsir akhir dari konstitusi," ujar Arief di Istana Kepresidenan, Jumat (20/6/2015).
DPR tengah mengajukan usulan revisi UU KPK dengan alasan KPK kini dalam posisi yang lemah, setelah kalah dalam tiga kali gugatan praperadilan. Tiga gugatan itu menyebabkan tiga tersangka utama KPK lepas dari jerat hukum, yaitu mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya, sudah memutuskan bahwa status tersangka bisa menjadi obyek praperadilan. Mahkamah menyatakan, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.
Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Dengan demikian, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan kini termasuk sebagai obyek praperadilan.
Arief menganggap jika rencana revisi KPK itu didasarkan pada putusan praperadilan yang ditujukan kepada lembaga itu, maka jangan sampai bertentangan dengan putusan MK yang sudah ada.
"Kalau menyimpang itu, nanti justru bisa lagi jadi obyek perkara dan diajukan ke MK. Dan itu nanti akan berulang kali. Jadi lebih baik, apa yang sudah diputuskan oleh MK betul-betul diperhatikan oleh semua pihak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.