JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menyatakan, KPK tidak meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut Ruki, penolakan tesebut murni inisiatif Jokowi.
"Tidak minta saya, memang inisiatif presiden. Presiden punya komitmen tentang yang satu ini," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Ruki mengatakan, Jokowi menolak revisi tersebut karena menilai pasal-pasal di UU KPK tidak perlu diubah. Jika muncul berbagai usulan peninjauan sejumlah pasal, Ruki hanya menganggapnya sebatas usulan.
"Biarkan saja usulan, biarkan usulan. Tapi, kan pembahasan dengan pemerintah, kami dan pemerintah tidak bersedia mengubah itu," kata Ruki.
Penolakan tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas membahas strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hadir pula dalam rapat tersebut antara lain Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menyatakan bahwa penolakan Jokowi terhadap UU KPK merupakan bukti dukungan pemerintah pada pemberantasan korupsi. Mewakili Presiden, Teten menyatakan bahwa revisi UU tersebut justru akan melemahkan KPK.
Teten melanjutkan, dengan tegasnya penolakan Presiden, semua polemik terkait revisi UU KPK seharusnya berhenti.
Selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan menyampaikan penolakan itu kepada DPR. Teten menuturkan, penolakan Presiden Jokowi pada revisi UU KPK juga harus diikuti oleh DPR dengan mencabut rencana revisi UU itu dari program legislasi nasional DPR tahun 2015.
"Kalau pemerintah sudah ditegaskan Presiden tidak mau revisi, kan harus dikeluarkan dari prolegnas. Nah itu Mensesneg yang akan menolak," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.